MAKALAH
PERAN,
FUNGSI DAN WEWENANG BIDAN
Di
Susun Oleh :
Fitriya Rahmawati (14150066)
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
PROGRAM
STUDI D-III KEBIDANAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat tuhan yang maha esa atas terselesaikan makalah ini, tentang
mengenai PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG BIDAN yang disajikan secara sistematis dan jelas. Dan juga kami mengucapkan terima kasih. Dalam penyusunan makalah ini kami menyadari masih
banyak kekurangan atau ketidak
sempurnaan. Mudah - mudahan dengan adanya makalah ini, dapat menambah ilmu pengetahuan pembaca.
Kami menyadari adanya kekurangan - kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kepada sejawat pembaca kami mohon maaf bila dalam penyajian makalah ini masih banyak kekurangan atau kesalahan.Kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan selanjutnya.
Kami menyadari adanya kekurangan - kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kepada sejawat pembaca kami mohon maaf bila dalam penyajian makalah ini masih banyak kekurangan atau kesalahan.Kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan selanjutnya.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG………………………………………1
B. TUJUAN………………………………………………….....1
BAB II : PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN……………………………………………...2
B. PERAN,
FUNGSI DAN WEWENANG BIDAN…………...2
BAB III : PENUTUP
A. KESIMPULAN……………………………………………
13
B. SARAN…………………………………………………….13
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Bidan muncul
sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran
bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya sangat mulia,
member semangat, membesarkan hati dan mendampingi, serta menolong ibu
melahirkan dapat merawat bayinya dengan baik. Sebagai seorang bidan janganlah
memilih-milih klien miskin atau kayak arena tugas seorang bidan adalah membantu
ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib memberikan hak kepada ibu bidan yang
telah menolong persalinan ibu melahirkan.
B.
TUJUAN
Makalah ini kami buat untuk menambah wawasan kepada mahasiswa bidan yang lain yang
nantinya harus dimengerti dan dilakukan sebagai peran dan fungsi bidan . Kita
berharap sebagai bidan patuhilah tugas-tugas sebagai peran bidan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Peran
Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang
yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan
yang diharapkan adalah:
11.
Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori
tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
a. Tugas Mandiri/ Primer
Tugas
mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya,
meliputi:
1. Menetapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
2. Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja
dengan melibatkan mereka sebagai klien
3. Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama
kehamilan normal
4. Memberikan asuhan kebidanan kepada
klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga
5. Memberikan asuhan kebidanan pada
bayi baru lahir
6. Memberikan asuhan kebidanan kepada
klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien atau keluarga
7. Memberikan asuhan kebidanan pada
wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB.
8. Memberikan asuhan kebidanan pada
wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan
nifas.
2
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan
sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai
salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan.
1. Menerapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien
dan keluarga
2. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu
hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang
memerlukan tindakan kolaborasi
3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu
dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang
memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
klien dan keluarga
4. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu
dalam masa nifas dengan resiko tinggi
dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien
dan keluarga.
5. Memberikan asuhan pada BBL dengan
resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang
memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan
klien dan keluarga.
6. Memberikan asuhan kebidanan pada
balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
Yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem
pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh
bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga
layanan rujukan yang
dilakukan
oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun
vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
1. Menerapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi rujukan keterlibatan klien
dan keluarga
2. Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat
daruratan
3. Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan
melibatkan klien dan keluarga
4. Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu
dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
5. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan
dengan melibatkan keluarga
6. Memberikan asuhan kebidanan pada
anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi
dan rujukan dengan melibatkan
3
Langkah yang diperlukan dalam
melakukan peran sebagai pelaksana:
- Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
- Menentukan diagnosa / masalah
- Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
- Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
- Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
- Membuat rencana tindak lanjut tindakan
- Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2. Peran
sebagai pengelola
Sebagai
pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar
kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan
pelayanan dasar kesehatan
Bidan
bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan
untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan
melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1. Mengkaji kebutuhan terutama yang
berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta
mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim
kesehatan dan pemuka masyarakat.
2. Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil
kajian bersama masyarakat
3. Mengelola kegiatan pelayanan
kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
4. Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing
kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/
kegiatan pelayanan KIA/KB
5. Mengembangkan strategi untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber
yang ada pada program dan sektor terkait.
6. Menggerakkan dan mengembangkan
kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi
yang ada
7. Mempertahankan dan meningkatkan mutu
serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan
kegiatan dalam kelompok profesi
8. Mendokumentasikan seluruh kegiatan
yang telah dilaksanakan
4
b. Berpartisipasi
dalam tim
Bidan
berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain
melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang
berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1. Bekerjasama dengan Puskesmas,
institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk
konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2. Membina hubungan baik dengan dukun
bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat
3. Melaksanakan pelatihan serta
membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain
4. Memberikan asuhan kepada klien
rujukan dari dukun bayi
5. Membina kegiatan yang ada di
masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan
3. Peran Sebagai Pendidik
Sebagai
pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan kepada individu,keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan
masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b. Melatih dan membimbing kader
termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah
dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1. Mengkaji kebutuhan akan pendidikan
dan penyuluhan kesehatan
2. Menyusun rencana jangka pendek dan
jangka panjang untuk penyuluhan
3. Menyiapkan alat dan bahan
pendidikan dan penyuluhan
4. Melaksanakan program/rencana
pendidikan dan penyuluhan
5. Mengevaluasi hasil pendidikan dan
penyuluhan
6. Menggunakan hasil evaluasi
untuk meningkatkan program bimbingan
7. Mendokumentasikan kegiatan
4. Peran Sebagai Penelitian
Melakukan
investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri
maupun kelompok.
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
- Menyusun rencana kerja
- Melaksanakan investigasi
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi
Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang
dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan
peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi
Pelaksana
Fungsi bidan
pelaksana mencakup:
a. Melakukan bimbingan dan penyuluhan
kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa
praperkawnan.
- Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
- Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
- Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
- Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
- Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
- Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2.
Fungsi Pengelola
Fungsi bidan
sebagai pengelola mencakup:
a. Mengembangkan konsep kegiatan
pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi
masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
6
3.
Fungsi Pendidik
Fungsi bidan
sebagai pendidik mencakup:
a. Memberi penyuluhan kepada individu,
keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam
lingkup kesehatan serta KB
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.
Fungsi Peneliti
Fungsi bidan
sebagai peneliti mencakup:
aa. Melakukan evaluasi, pengkajian,
survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup
pelayanan kebidanan.
bb. Melakukan penelitian kesehatan
keluarga dan KB
C. Rumah
Bersalin (RB)
Rumah Bersalin merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan
bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan
keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir (Peraturan DaerahKota Malang
Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum,
Pasal 1, no. 14). Rumah bersalin mepunyai sifat privat dan semi privat, sebab
tidak semua orang dapat keluar masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat
pada bentuk pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan pelayanan
kebidanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologi, masa nifas,bayi baru lahir
dan keluarga berencana (KB).
7
D. Peran dan
fungsi bidan di Rumah Bersalin
Peran dan fungsi bidan di RB tidak jauh berbeda dengan peran dan fungsi bidan
praktek swasta pada umumnya yaitu:
Peran
Bidan di RB
1. Peran
sebagai Pelaksana:
a. Tugas Mandiri
1. Menetapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan yang diberikan
2. Memberikan pelayananan dasar dan
asuhan kebidanan kepada klien sesuai kewenangannya
3. Melakukan dokumentasi kegiatan
b. Tugas Kolaborasi
1. Menerapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan
keluarga.
2. Memberikan asuhan kebidanan pada
klien dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan
yang memerlukan tindakan kolaborasi
3. Melakukan dokumentasi kegiatan
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
1. Menerapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi ketergantungan dengan melibatan
klien dan keluarga.
2. Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada klien dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan
3. Melakukan dokumentasi kegiatan
2.
Peran Sebagai Pengelola
RB merupakan tanggung jawab bidan, biasanya selain
sebagai pelaksana bidan juga menjadi pemilik sekaligus pengelola RB tersebut.
a. Mengelola kegiatan pelayanan
kebidanan sesuai dengan rencana.
- Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan dengan memanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
- Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
8
3. Peran Sebagai pendidik
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan kepada klien dan keluarga tentang penanggulanagan masalah
kesehatan khususnya KIA/KB,
- Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang melakukan Praktek kerja lapangan di RB tersebut
- Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut
4.
Peran sebagai peneliti
Bidan di RB juga dapat melakukan investigasi atau penelitian terapan
dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
a. Mengidentifikasi kebutuhan
investigasi yang akan dilakukan.
- Menyusun rencana kerja pelatihan.
- Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
v Fungsi bidan di RB
A. Fungsi Pelaksana
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
- Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
- Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
B. Fungsi Pengelola
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
9
C. Fungsi Pendidik
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
D.Fungsi Peneliti
1. Melakukan evaluasi, pengkajian,
survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup
pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kebidanan klien
dan keluarga yang berkunjung ke RB.
E. WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang
bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002.
Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan
pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin,
nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum
rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
1. Bidan mempunyai wewenang dalam
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang kehamilan, persalinan, nifas,
menyusukan dan perawatan buah dada, keluarga berencana, perawatan bayi,
perawatan anak pra sekolah, dan gizi.
2. Bidan melaksanakan bimbingan dan
pembinaan tenaga kesehatan lain yang juga bekerja dalam pelayanan kebidanan
dengan kemampuan yang lebih rendah, termasuk para dukun bayi atau paraji.
3. Bidan melayani kasus ibu untuk : pengawasan kehamilan, pertolongan
persalinan normal, termasuk pertolongan letak sungsang pada multipara,
episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II, perawatan
nifas dan menyusukan, pemberian uterotonik, pemakaian cara kontrasepsi tertentu
sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
4. Bidan melayani bayi dan anak pra sekolah: perawatan bayi baru lahir, pengawasan pertumbuhan dan
pengembangan, pemberian imunisasi perawatan, petunjuk pemberian makanan.
5. Bidan juga mempunyai wewenang
memberikan obat-obatan meskipun hanya terbatas dan roboransia, pengobatan
tertentu dibidang kebidanan, sepanjang tidak melalui suntikan, pemberian
obat-obat bebas terbatas dimana diperlukan saja.
10
Dari kelima wewenang umum ini, yang bertanggung jawab
apabila terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu sepenuhnya pada bidan yang
bersangkutan. Jadi bila terjadi tuntutan hukum pada hal hal yang dilakukan
bidan dalam batas wewenang umum, maka yang dituntut adalah bidan yang
bersangkutan.
F.
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung
jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan
mengutamakan keselamatan klien Bidan harus dapat mempertahankan
tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Tanggung jawab bidan sebagai berikut :
1. Tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undangan.
Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Pengaturan tim kesehatan ditetapkan
didalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan
serta ketentuan berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam
peraturan atau keputusan menteri kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrol
oleh peraturan tersebut. Bidan dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan
yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tanggung jawab terhadap pengembangan profesi. Setiap
bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena
itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan
jalan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, dan pertemuan
ilmiah lainnya.
3. Tanggung jawab terhadap penyimpangan catatan
kebidanan. Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk
catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat
dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Catatan yang dilakukan bidan dapat
digunakan sebagai laporan untuk disampaikan kepada atasannya. Di Indonesia ada
ketentuan lamanya menyimpan catatan bidan. Di Inggris Bidan hanya menyimpan
catatan kegiatannya selama 25 tahun.
4. Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani.
Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta
pertolongan kepadanya. Ibu dan anak erat hubungannya dengan keluarga. Oleh
karena itu kegiatan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab tidak
hanya pada kesehatan keluarga. Bidan harus mengidentifikasi tugasnya dengan
tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan
keluarga merupakan kondisi yang diperlukan bagi ibu yang membutuhkan
keselamatan, kepuasan, dan kebahagiaan selam masa hamil atau melahirkan. Oleh
karena itu bidan harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan, sikap dan
perilakunya didalam memberikan pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.
11
5. Tanggung jawab terhadap profesi. Bidan harus
menerima tanggung jawab keprofesian yang dimlikinya, Oleh karena itu, ia harus
memenuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan
kewenangan dan standar profesi. Bidan harus ikut serta didalam kegiatan
organisasi bidan dan badan resmi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan
profesinya, bidan harus mencari informasi perkrmbangan kebidanan melalui media
kebidanan, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya. Seharusnya semua bidan harus
menjadi anggota organisasi bidan dan memiliki hak mengajukan suara atau
pendapat tentang profesinya.
6. Tanggung jawab terhadap Masyarakat. Bidan adalah
anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Bidan turut memiliki tanggung jawab
di dalam permasalahan kesehatan masyarakat, misalnya lingkungan yang tidak
sehat, penyakit menular, serta keadaan gizi masyarakat yang menyangkut
kesehatan ibu dan anak. Oleh karena itu, baik secara mandiri maupun bersama
tenaga kesehatan lain, bidan berkewajiban memanfaatkan Sumber Daya yang ada
untuk memperbaiki kesehatan masyarakat. Bidan harus mendapat kepercayaan
masyarakat. Imbalan yang diterima sdari masyarakat selaras dengan kepercayaan
yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Tanggung jawab terhadap masyarakat
merupakan cakupan dari tanggung jawabnya kepada Tuhan.
G.TUGAS POKOK BIDAN
Bidan di desa di prioritaskan sebagai pelaksana
pelayanan KIA, khususnya dalam pelayanan ibu hamil, bersalin dan nifas serta
pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pembinaan Dukun bayi. Dalam
kaitan tersebut, bidan di desa juga menjadi pelaksana kesehatan bayi dan keluarga
berencana, yang pelaksanaannya sejalan dengan tugas utamanya dalam pelayanan
kesehatan ibu.
Salah satu tugas bidan dalam menggerakan dan
meningkatan peran serta masyarakat dalam program KIA khususnya pembinaan dukun bayi dan kader
diantaranya:
1. Pertolongan persalinan 3 bersih
serta kewajibannya untuk lapor pada petugas kesehatan.
2. Pengenalan kehamilan dan persalinan
beresiko.
3. Perawatan bayi baru lahir, khususnya
perawatan tali pusat dan pemberian ASI ekslusive.
4. Pengenalan neonatus beresiko,
khususnya BBLR dan tetanus neonaturum serta
pertolongan pertamanya sebelum
ditangani oleh petugas kesehatan
5. Pelaporan persalinan dan kematian
ibu serta bayi
6. Penyuluhan bagi ibu hamil ( gizi,
perawatan payudara, tanda bahaya) dan penyuluhan KB.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, bidan
perlu menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat setempat, khususnya pamong
setempat, tokoh masyarakat dan sasaran.
Mengingat
peran dukun di masyarakat, perlu dijalin kerjasama yang baik antara dukun
dengan tenaga kesehatan sehingga dapat membantu kelancaran tugas sehari-hari
dari bidan dan sekaligus membantu untuk merencanakan tugas-tugas lainnya yang
menjadi tanggung jawab bidan.
12
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam rangka
menurunkan angka-angka kematian ibu, angka kematian bayi meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk berperilaku hidup sehat baik dalam hal memberikan penyuluhan
kepada inidvidu , keluarga kebidanan diruang lingkup kesehatan dan KB, serta
memberikan bimbingan para mahasiswa bidan, dukun, kader desa didalam bidang
pelayanan kesehatan.
B.
SARAN
Sebagai seorang bidan sangat ditekankan akan pelayanan
maksimal. Tuntutan seorang bidan sangatlah berat dan beresiko tinggi terutama
pada ibu dan anak. Maka dari itu seorang bidan wajib menjalankan tugas sesuai
prosedur yang sudah ditentukan baik itu, penyuluhan dan lainnya sesuai profesi
kebidanan.
13
DAFTAR PUSTAKA
11.Yulifah, Rita. 2009. Asuhan
Kebidanan Komunitas ; Jakarta; Salemba Medika
2. Syafrudin.2009. Kebidanan Komunitas:
Jakarta:Penerbit Buku Kedokteran EGC
3. Sofyan, Mustika.2008.50 Tahun IBI
Bidan Menyongsong Masa Depan:Jakarta:Pengurus Pusat IBI
4. Soemardjan.1996.50 Tahun IBI Bidan
Menyongsong Masa Depan:Jakarta:Pengurus Pusat IBI
tTerimakasih, semoga bermanfaat ::)