Ibu hamil memiliki beberapa hak, anatara lain :
1. Berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif, yang diberikan secara bermartabat dan dengan rasa hormat.
2. Asuhan harus dapat dicapai, diterima, terjangkau untuk semua perempuan dan keluarga.
3. Berhak memilih dan memutuskan tentang kesehatannya.
4. Setiap perempuan/ibu harus dibuat senyaman mungkin ketika menerima layanan.
5. Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC).
6. Pasien hamil mempunyai hak, bila diantisipasikan akan dilakukan seksiosesaria.